Polisi Gelar Perkara Temuan PPATK soal 92 Rekening FPI Besok

Pelang FPI dirobohkan
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mempelajari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut akan dilakukan gelar perkara besok.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

“Insya Allah hari Selasa (2 Februari 2021) akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi pada Senin, 1 Februari 2021.

Menurut dia, gelar perkara dilakukan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana atau tidak dalam rekening atas nama FPI tersebut. Sementara ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, Ada Apa?

“Iya (belum naik ke penyidikan),” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan hasil pemeriksaan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan dan pihak terafiliasinya. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan PPATK ke Polri.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan menyesuaikan kewenangan sesuai UU.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian dalam keterangan pada Minggu 31 Januari 2021.

Dian menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup. Hal ini agar PPATK bisa melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Kemudian hasil analisis serta hasil pemeriksaan atas rekening-rekening FPI tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. 

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karen adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya," kata Dian. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya