-
VIVA – Ambroncius Nababan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 1 Februari 2021. Kini, Ambroncius ditahan setelah dijadikan tersangka kasus ujaran yang diduga mengandung unsur SARA.
“Kehadiran kami ini mengajukan penangguhan penahanan, baru masuk suratnya hari ini,” kata Pengacara Ambroncius Nababan, Herman Sitompul di Gedung Bareskrim pada Senin, 1 Februari 2021.
Herman menjamin kliennya Ambroncius tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, bersikap kooperatif apabila dipanggil penyidik dan tidak akan menghilangkan barang bukti, jika dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
“Klien kita tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, itu diatur oleh KUHAP. Itu sah-sah saja,” ujarnya.
Namun demikian, Herman menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik mau mengabulkan atau tidak surat permohonannya. Menurut dia, penyidik akan melakukan rapat internal dengan atasannya untuk mempertimbangkan permohonan penangguhan Ambroncius Nababan.