- tvOne
VIVA – Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai kini diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada Senin, 1 Februari 2021. Saat ini, pelapor yang merupakan warga Minang, Azniel masih buat laporan ke Bareskrim Polri.
“Kami akan melaporkan Pigai, karena pernyataannya berpotensi merusak kebhinekaan kita sebagai bangsa Indonesia,” kata Azniel di Gedung Bareskrim sebelum membuat laporan.
Menurut dia, ucapan Pigai yang dianggap membuat kontroversi karena menyebut suku lain adalah budak. Maka dari itu, ia meminta penegak hukum lakukan proses hukum terhadap Pigai. “Sebagai orang Minang, saya merasa sensitif dengan pernyataan ini. Karena ini bisa terjadi distorsi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara, barang bukti yang dibawa diantaranya kaset CD dan tampilan layar screenshoot dari salah satu media online terkait pernyataan Pigai melalui media sosial YouTube, bahwa Pigai bilang ‘apa mau selama ini dijadikan suku babu?’ Artinya, kata dia, Pigai membicarakan suku di luar Jawa.
“Kami ambil barang buktinya adalah dia menghina etnis Jawa dengan sebutan etnis tirani,” kata Joko Priyoski selaku Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK).
Aktivis 98 ini mengatakan ada tiga pasal yang disangkakan kepada Pigai, yakni Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras. Kedua, Pigai diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2012, dan melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 Ayat (2) Jo, Pasal 45 H Ayat (2), Pasal 4 Jo Pasal 16.
Baca juga: Abu Janda Bantah Lakukan Rasis: Evolusi di KBBI Artinya Berkembang