-
VIVA – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyatakan, penyidik telah menetapkan anggota Polres Solok Selatan, Brigadir KS sebagai tersangka penembakan yang mengakibatkan seorang buronan atau DPO berinisial D meninggal dunia di daerah tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka atas laporan dari istri korban, dan Polda Sumbar yang mengambil alih kasus ini," kata dia di Padang, Senin, 1 Februari 2021.
Menurut dia, saat ini Brigadir KS sudah ditahan di ruang tahanan Mapolda Sumbar untuk menunggu proses hukum selanjutnya.
Ia mengatakan, Brigadir KS akan menjalani proses persidangan untuk memutuskan kasus tersebut dan apabila sudah ada putusan dari pengadilan, maka pihaknya akan juga melakukan sidang kode etik.
"Kita tunggu proses persidangan dan nanti yang bersangkutan juga akan diproses secara etik sesuai aturan institusi," ucap dia.