Gugatan Denny Indrayana ke MK Dinilai Tak Sesuai Ketentuan

Pendemo di depan Gedung MK. (Ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS

VIVA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan, Senin, 1 Januari 2021. Agenda sidang kedua tersebut adalah mendengarkan jawaban KPU Kalsel, keterangan pihak terkait (gubernur terpilih), dan keterangan Bawaslu Kalsel.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Paman Birinmu (Sahbirin Noor-Muhidin) menyampaikan tanggapan setebal 277 halaman dan alat bukti tertulis sebanyak 951 buah untuk membantah tuduhan dari calon Gubernur Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, dalam permohonannya.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Gubernur Paman Birinmu, Andi Syafrani, menyatakan dalam eksepsi ditegaskan bahwa permohonan tidak sesuai ketentuan yaitu Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datang ke Rumah Prabowo, Surya Paloh Sebut Ada Urusan Pilkada

Baca juga: Selisih Suara Tipis, Cagub Kalsel Denny Indrayana Bersiap ke MK

Dengan membuat pengantar dalam permohonan, mereka menilai Denny Indrayana telah membuat penyeludupan dalil-dalil dan menghindari pembuktian. Padahal dalam pendahuluan tersebut, pemohon memuat tuduhan-tuduhan serius yang harusnya dibuktikan agar tidak jadi fitnah.

KPU Kabupaten Tangerang Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pilkada 2024: Tersedia 967 Kuota

“Dalam eksepsi juga dinyatakan permohonan Denny Indrayana tidak jelas karena banyak kontradiksi baik dalam posita maupun petitumnya. Selain itu tuduhan-tuduhannya hanya membuat daftar TPS tanpa menjelaskan locus, tempus, dan modus secara jelas, serta tidak jelas juga korelasinya dengan perhitungan hasil perolehan suara pasangan calon,” kata Andi di Jakarta.

Dia menambahkan tuduhan-tuduhan pemohon hanya mengulang dari laporan-laporan yang sudah diperiksa dan diputuskan Bawaslu. Sehingga muncul kesan mengadu domba antara MK dengan Bawaslu.

“Hal yang aneh adalah adanya dalil pemohon yang meminta perolehan suara pemohon sendiri di Kabupaten Tapin untuk dinihilkan. Ini artinya demi berkuasa, Denny rela mengabaikan suara pendukungnya sendiri. Padahal jumlah pemilih tersebut cukup banyak, yaitu ribuan suara pemilihnya. Belum menjadi gubernur saja, suara pemilihnya sudah tidak diakui, apalagi kalau jadi penguasa,” kata Andi.

“Tebalnya permohonan pemohon di MK bukan mendalil, tapi hanya mengetik, yakni hanya membuat daftar TPS semata. Padahal dalam daftar tersebut tidak dijelaskan tentang pelanggaran apa yang terjadi sesungguhnya. Tuduhan ini seakan menyatakan bahwa penyelenggara Pilkada di TPS2 tersebut bersalah, padahal tidak ada satupun kejadian pelanggaran ada di sana dan itu disaksikan oleh saksi-saksi pemohon sendiri di TPS,” katanya.

Andi melanjutkan, pada sidang pendahuluan, tim kuasa hukum pemohon mengatakan tidak ada perubahan terhadap perbaikan permohonan yang diserahkan saat itu. Namun faktanya, lanjut Andi, berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan dan tertulis dalam Risalah Sidang, terdapat fakta baru yang ditambahkan pemohon.

"Karenanya, tim kuasa hukum pemohon diduga berbohong di hadapan hakim MK," katanya.

Prinsipnya, tambah Andi, seluruh dalil pemohon ditolak oleh pihak terkait karena tidak berdasarkan fakta dan alasan hukum yang dapat diterima, tapi hanya berdasarkan asumsi semata. Dia menyampaikan sidang berikutnya adalah menunggu putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi terkait apakah akan dilanjut pada pembuktian atau dianggap telah selesai.

"Waktunya menunggu informasi tertulis dari MK,” kata Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya