6 Terdakwa Kebakaran Kejagung Didakwa 5 Tahun Penjara

Kebakaran hebat di gedung Kejagung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana kasus kebakaran yang terjadi di Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 1 Februari 2021.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Dari pantauan VIVA, sidang dipimpin oleh Hakim ketua Elfian. Kemudian hadir pengacara terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, empat orang terdakwa, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim juga hadir dalam persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kepada keenam terdakwa dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, akibat kelalaian karena merokok saat sedang bekerja.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Anggota Tim Jaksa, Arief Indra mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tentang kebakaran di Gedung Utama Kejagung, diketahui kalau penyebab munculnya api hingga membakar gedung tersebut karena diduga ulah para pekerja yang lalai. Pasalnya, mereka bekerja sambil merokok.

"Karena mereka juga kedapatan bekerja sambil merokok dan kemudian rokoknya tersebut rupanya menjadi penyulut dari api. Kenapa? Karena dibuang ke tempat sampah yang ada kainnya bekas serutan kayu," ujarnya pada wartawan usai sidang, Senin, 1 Februari 2021.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta memperoleh keterangan dari saksi maupun saksi ahli, diketahui kalau sumber api itu berasal dari rokok yang para terdakwa hisap saat melakukan pekerjaan di Gedung Utama Kejagung.

“Setelah dilakukan penyidikan kemudian dilakukan pemeriksaan ahli ternyata bahwa penyebab api kebakaran disangkakan atau diduga disebabkan oleh tukang yang saat itu bekerja dilantai 6 sehingga itu poinnya,” ujar Arief.

“Dilakukan cek laboratorium sumber api nya itu dari rokok yang hasil mereka hisap sebanyak 20 puntung rokok dan mereka mengakui memang itu rokok mereka, tidak ada sumber api lain kecuali puntung rokok bekas,” kata dia lagi.

Akibat bekerja sambil merokok dan membuang puntung rokok yang masih menyala secara asal, api pun muncul hingga akhirnya membesar. Adapun para terdakwa itu didakwa Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian.

Lebih Jauh Arief menyampaikan untuk agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti.

“Minggu depan tanggal 8 Februari kita memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti,” pungkas Arief

Untuk diketahui, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum hari ini, enam terdakwa tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang terpisah, pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Baca juga: Kejagung Ajukan Pencekalan Sejumlah Nama Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya