Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Korupsi Asabri

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin, 1 Februari 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan delapan orang tersangka terlibat dalam pembelian dan penukaran saham yang semua transaksinya itu semu. Menurut dia, peran para tersangka terungkap setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik jaksa.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; BTS dan HH.

Leonard mengatakan peran tersangka ARD periode 2012-2016 membuat kesepakatan dengan BTS untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham dan reksadana Asabri melalui BTS serta pihak yang terafiliasi dengan BTS dan LP yang merugikan Asabri dan menguntungkan BTS, LP dan pihak terafiliasi dengan BTS.

Pada tahun 2016 s/d 2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT ASABRI melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT ASABRI dan menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH;

Tersangka kedua, kata Leonard, SW selaku Direktur Utama Asabri periode Maret 2016 sampai Juli 2020, membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi, investasi saham dan reksadana Asabri.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

"Transaksi dilakukan melalui HH, dan pihak yang berafiliasi dengan HH yang merugikan Asabri dan menguntungkan HH serta pihak terafiliasi dengan HH," katanya di Kejaksaan Agung.

Leonard mengatakan tersangka ketiga BE selaku Direktur Keuangan Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014. Keempat, HS selaku Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019. Menurut dia, BE dan HS bertanggungjawab dalam perencanaan pengelolaan investasi, keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana Asabri.

“Transaksi itu dilakukan oleh tersangka BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan merugikan Asabri dan menguntungkan BT dan HH," ujarnya.

Selanjutnya, Leonard mengatakan tersangka kelima IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012-Januari 2017. Keenam, LP selaku Direktur Utama PT Prima. Adapun peran dari pelaku pihak swasta LP, BTS, dan HH ini yang mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabdi dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik Asabri.

“Kemudian, mereka mengendalikan transaksi serta investasi Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan Asabri. Sementara tersangka ketujuh dan kedelapan itu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH),” jelas dia.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Asabri, 8 Orang Ditetapkan Tersangka

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya