Kejagung Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Asabri Rp23 Triliun

Gedung ASABRI
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) pada Senin, 1 Februari 2021. Sementara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp23 triliun.

Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?

“Kerugian keuangan negara sedang dihitung BPK, dan sementara sebesar Rp23.739.936.916.742,58 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah koma lima puluh delapan sen),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Sandra Dewi Ngaku Takut Tuhan, Suami Malah Korupsi Rp271 Triliun

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Menurut dia, duduk perkara posisi tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka bahwa tahun 2012-2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kepala Divisi Investasi ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar Asabri yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP.

Daniel Mananta Jadi Mak Comblang Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Kini Diduga Korupsi

“Mereka sepakat untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi. Tujuannya agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik,” ujarnya.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik Asabri, kata Leonard, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi Asabri. Sehingga, seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid.

“Padahal, transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan Asabri. Karena, Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga dibawah harga perolehan saham-saham tersebut,” jelas dia.

Untuk menghindari kerugian investasi Asabri, lanjut dia, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan (dibeli) kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan (dibeli) kembali oleh Asabri melalui underlying reksadana yang dikelola oleh MI, kemudian dikendalikan oleh HH dan BT.

“Seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP,” katanya.

Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para tersangka ini dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran 8 Tersangka Korupsi Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya