KPK Setor Uang Denda Rp 1 Miliar dari Konglomerat Soetikno Soedardjo

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana suap pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedardjo.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Selaim perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia, Konglomerat serta pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) itu juga terpidana tindak pidana pencucian uang, sebagaimana putusan PT DKI Jakarta yang mengutkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. 

"Pada Selasa (26 Januari 2021), jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 2 Februari 2021.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Di hari yang sama KPK juga menyetor uang pengganti sejumlah Rp224.050.000 atas nama terpidana Muhammad Tamzil. 

Tamzil merupakan terpidana suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah kabupaten Kudus.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00 atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tersisa kewajiban terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," jelas Ali.

Selain itu, KPK juga menyetorkan uang pengganti terkait perkara yang menjerat Saiful Illah. Rinciannya yakni pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp229.300.000. 

Kedua, terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000, dan Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000. 

Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.

Diketahui, KPK menetapkan Soetikno bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Kemudian, ada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya