Penjual Pulau Lantigiang Selayar Terancam Pasal Berlapis

Salah satu pemandangan laut di Kepulauan Selayar yang terlihat cukup indah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irfan

VIVA – Kepolisian Resor Kepulauan Selayar telah mengagendakan pemeriksaan terhadap pelaku penjualan Pulau Lantigiang di Selayar, Sulawesi Selatan. Kapolres Selayar, AKBP Temmangganro Machmud, pihaknya akan segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. 

img_title BPH Migas Ungkap Penyebab Antrean Panjang di SPBU Sulsel Dipicu Kenaikan Harga BBM Non Subsidi

"Karena telah ada laporan polisinya yang dilaporkan kepala Desa Jinato," ujarnya kepada VIVA, Selasa, 2 Februari 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menyebut, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pelaku penjualan pulau itu bakal terancam melanggar pasal berlapis. Sejumlah pasal yang telah disiapkan, yakni Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

img_title Sistem Ganjil Genap Isi BBM Subsidi di SPBU Sulsel Berlaku 13-20 September

Temmangganro mengatakan, Pulau Lantigiang yang dijual itu terletak di Desa Jinato, Kecamatan Takabonerate. Namun, untuk memastikan siapa pemilik sesungguhnya, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu.

"Masih penyelidikan. Perkembangan nanti disampaikan kembali," ujarnya.

img_title Update Kasus Seleksi Paskibraka Pemprov Sulsel yang Sempat Viral, Berujung ...

Pulau Lantigiang bikin heboh karena dijual dengan harga Rp900 juta. Bahkan, pelaku penjualan disebut telah menerima uang muka sebesar Rp10 juta dari pasangan suami-istri yang bertindak sebagai pembeli.

Kepolisian belum membeberkan identitas kedua belah pihak, baik dari penjual maupun pembeli. Di Kabupaten Kepulauan Selayar, memang terdapat sejumlah pulau dengan pemandangan laut yang sangat eksotis.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Zulpan, membenarkan informasi tentang penjualan pulau berada di wilayah Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar itu.

“Yang membeli telah memberikan panjar (uang muka) sebesar Rp10 juta kepada penjual pulau itu,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: Heboh Pulau di Selayar Sulsel Dijual Rp900 Juta

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menyampaikan bila penjual mengaku jika pulau itu adalah miliknya. Namun, keterangan penjual berbeda karena pernyataan resmi pihak pengelola Taman Nasional, pulau itu merupakan aset pemerintah setempat.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Penjual dan pembeli akan dipertemukan,” kata Zulpan.

Ilustrasi Polri.

Misteri Kematian Bandar Narkoba Usai Ditangkap, 7 Anggota Polda Sulawesi Selatan Diperiksa Propam

Kematian bandar narkoba berinisial R usai ditangkap polisi berbuntut pemeriksaan internal. Tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kini diperiksa.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut