Polisi Beberkan 92 Rekening FPI Ada di 18 Bank

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Sumber :
  • dok Humas Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan gelar perkara hasil analisis PPATK terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) pada Selasa, 2 Februari 2021.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI,” kata Rusdi di Mabes Polri.

Menurut dia, dalam gelar perkara ditemukan fakta baru bahwa dari 92 rekening ini terdapat pada 18 bank yang ada di Indonesia. Untuk itu, temuan hasil analisis PPATK akan menjadi masukan dari Bareskrim Polri.

Halalbihalal Lebaran Bersama Anak Buah, Irjen Sandi Beri Pesan Ini

“Tentunya Bareskrim Polri akan tindaklanjuti ada atau tidaknya tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada pada organisasi FPI,” ujarnya.

Sementara, Rusdi mengatakan dalam gelar perkara ini memang melibatkan Densus 88 Antiteror Polri. Menurut dia, Polri ingin melihat segala kemungkinan apakah ada dana yang mengalir terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang

“Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI,” jelas dia.

Di samping itu, Rusdi tidak mau menyebutkan jumlah yang ada dalam 92 rekening FPI tersebut. Akan tetapi, ia tidak mau mengumumkan ke publik nilai yang ada dalam rekening. “Itu tidak bisa kita ekspos, tidak perlu diungkap di publik. Mohon maaf,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merampungkan hasil pemeriksaan rekening Front Pembela Islam (FPI) dan dan pihak terafiliasinya. Hasil analisis tersebut sudah disampaikan PPATK ke Polri.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan menyesuaikan kewenangan sesuai Undang-Undang.

“Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian dalam keterangannya, Minggu 31 Januari 2021.

Dian menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup. Hal ini agar PPATK bisa melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dian menjelaskan tindakan penghentian transaksi yang dilakukan PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup. Hal ini agar PPATK bisa melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Dan hasil analisis, serta hasil pemeriksaan atas rekening-rekening FPI tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," jelas Dian.

Baca juga: PPATK Diminta Selidiki Dugaan Dana Asing Masuk Rekening FPI

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya