2 Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Diadili

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tersangka suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Keduanya yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), pada hari ni Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan Tsk HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 2 Februari 2021.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan kedua tersangka akan dilanjutkan oleh Jaksa KPK terhitung 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021.

Untuk tersangka Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Harry ditahan di Rutan KPK yang berada di Kavling C1, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

MK: Tak Ada Korelasi Bansos Jokowi dengan Perolehan Suara Paslon

"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke PN Tipikor," kata Ali.

Ali menambahkan, persidangan terhadap kedua tersangka rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ali menginformasikan, selama proses penyidikan kedua tersangka, tim telah memeriksa sebanyak 48 saksi, di antaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca juga: KPK Rekonstruksi Kasus Bansos, Eks Mensos Juliari Tak Dihadirkan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya