KKP Tindak Kapal Illegal Fishing Berbendera Indonesia

KKP tangkap pelaku Illegal Fishing
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus bertindak tegas terhadap para pelaku illegal fishing. Tak hanya menyasar kapal ikan asing ilegal, KKP juga mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan penangkapan ikan tidak sesuai ketentuan.

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Sebuah kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan purse seine atau pukat cincin ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa kemarin, 2 Februari 2021.

Penangkapan ini berawal saat Kapal Pengawas Perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode Manangin sedang melakukan operasi pengawasan rutin di wilayah perairan tersebut.

Mantan Menteri KKP Ungkap 3 Sifat Penting yang Wajib Dimiliki Pemimpin RI

"Aparat kami memeriksa KMN INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan. Karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, kapal tersebut diamankan," ungkap Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Rabu 3 Februari 2021.

Baca juga: Heboh Gerakan Wakaf Uang, Dahlan Iskan Ungkap Sikap Ketua BWI

Bantah Mahfud, Menteri ATR: Redistribusi Tanah Era Jokowi Lebih dari 2,96 Juta Bidang

KMN INKAMINA-222 yang dinakhodai RJ dengan 17 Awak Kapal pun tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian, Pemeriksaan, dan Penahanan (HENRIKHAN). Antam menegaskan, bahwa proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

"Kapal ini berawak 17 orang dan tidak berkutik ketika kami melakukan sejumlah upaya hingga penahanan. Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya,

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono secara terpisah menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan bukan hanya dari praktik pencurian ikan oleh nelayan asing, tetapi juga terhadap praktik penangkapan secara ilegal oleh nelayan Indonesia. Pada umumnya, kapal ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan akan diproses.

Oleh sebab itu, Pung meminta, agar para nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi concern kita semua. Kami akan mengambil langkah tegas bila masih ada praktik penangkapan ikan tanpa dilengkapi izin, maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," jelas Pung. 

Sementara itu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono terus menunjukkan langkah dan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia. Kurang dari Sebulan menjabat Menteri KKP, Trenggono telah menangkap 7 kapal ikan ilegal, yang terdiri dari 4 Kapal Ilegal Asing (KIA) berbendera Malaysia dan 3 Kapal Ilegal Indonesia (KII).

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tersebut diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan. Sedangkan, satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Biak yang ditangkap oleh KP Hiu Macan 04 Stasiun PSDKP Biak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya