Jika Terbukti WNA, Bupati Terpilih Sabu Raijua NTT Dapat Sanksi

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat jumpa pers soal e-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, telah berhasil menelpon Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Orient P Riwu Kore, hari ini Rabu, 3 Februari 2020. Orient disebut merupakan warga negara Amerika Serikat.

Berpengalaman di DPR, Sumail Abdullah Dinilai Berpotensi Maju Pilkada Banyuwangi

"Diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," kata Zudan Arif di Jakarta.

Dengan adanya persoalan ini, Arif melakukan koordinasi Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemekumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore.

Labuan Bajo Siap Sambut Wisatawan! Temukan Peluang Baru di Webinar Outlook Kepariwisataan NTT

"Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA," katanya.

Baca juga: Bupati Terpilih di NTT Warga AS, Kemendagri: Persoalan Serius

Bantu Redam Dampak El Nino, ASDP Tebar 1.000 Sembako Gratis di Pelabuhan Bolok Kupang

Karena dalam sistem ketatanegaran  Indonesia, lanjut dia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya.

Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK (kartu keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk)-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya