Tersangka Korupsi Asabri Siap Bantu Jaksa Kembalikan Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka korupsi Asabri
Sumber :
  • Kejaksaan Agung

VIVA – Mantan Direktur PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Hari Setiono dan Bachtiar Effendi bersedia membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di perusahaan tersebut.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

“Klien saya siap untuk kerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi Asabri, agar semua aset hasil investasi dari uang Asabri bisa kembali,” kata Kuasa Hukum Hari, Handika Honggowongso di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Februari 2021.

Menurut dia, penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini. Salah satunya melihat aset Asabri baik berupa saham, reksadana atau properti. Sementara, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

"Jika betul itu adalah kerugian real bukan potensi lost, maka fungsi pengawasan mulai tahun 2012-2018 oleh Auditor, Komisaris PT Asabri, Menhan, Menteri BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total, atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total?,” jelas dia.

Makanya, Handika mempertanyakan mengenai jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan oleh Asabri itu. Sebab, jumlah tersebut sangat fantastis. Bahkan, kasus ini sejarah korupsi terbesar di Indonesia.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

"Jumlah itu sangat fantasis, merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi kami pertanyakan Bagaimana metode atau cara menghitungnya?,” ujarnya.

Di samping itu, Handika menyarankan para pihak yang saat ini menguasai investasi PT Asabri supaya menyerahkan hasil kejahatannya kepada penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus).

"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Soal benar dan salah perbuatan klien saya, biarlah nanti Pengadilan yang menentukan,” tandasnya.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Korupsi Asabri Terkuak, Mahfud Jamin Simpanan TNI-Polri Tak Raib

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor usai halal bihalal di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

KPK berencana akan memanggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada pekan depan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai BPBD di Sidoarjo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024