5 Fakta Terkait Transaksi Dinar-Dirham di Pasar Muamalah Depok

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengungkap sejumlah fakta dalam kasus transaksi jual beli menggunakan dinar dan dirham di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat milik Zaim Saidi (ZS). Sejumlah fakta pun diungkap.

Indra Bekti Sebut Mas Kawinnya untuk Jaga-jaga, Sudah Punya Firasat?

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, fakta pertama bahwa keberadaan pasar di Jalan Tanah Baru, Depok ini digunakan sebagai kegiatan perdagangan dilakukan sejak 2014.

“Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 3 Februari 2021.

Abu Bakar Rieger Copot Zaim Saidi dari Amir Indonesia

Kedua, Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik Zaim Saidi. Menurut dia, lahan itu disebut tempat amir-amirat nusantara untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

"Seperti adanya pungutan sewa tempat dan transaksi pembayaran jual beli menggunakan dirham dan dinar,” ujarnya.

Sederet Aset Doni Salmanan yang Disita Bareskrim Polri

Kemudian fakta ketiga, Ramadhan mengatakan bahwa jumlah pedagang di tempat itu antara 10 orang sampai 15 orang pedagang. Sementara, barang yang dijual adalah sembako, makanan, minuman dan pakaian.

“Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungannya,” jelas dia.

Selanjutnya keempat, menurut Ramadhan, dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas seberat 4 1/4 gram, dan emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin perak murni seberat 2,975 gram.

"Saat ini, nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, dan dirham setara dengan nilai Rp73.500," katanya.

Sedangkan fakta kelima, Zaim memesan dinar dan dirham itu dari perusahaan BUMN yang bergerak bidang tambang emas, yakni PT Antam.

Selain itu, Zaim juga memesan ke sejumlah kesultanan seperti Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan harga sesuai acuan PT Antam. Lalu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, di mana harga lebih murah dari acuan PT Antam.

“Adapun dinar dan dirham yang digunakan nama tersangka ZS, tujuannya sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham itu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Zaim diduga melanggar Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya