Pengakuan Ketua Panitia Turnamen Futsal Pernah Kerja di Polda Sumut

Viral pertandingan futsal antara Polsek Medan Kota Vs Alwashliyah langgar prokes
Sumber :
  • Instagram

VIVA – Ketua panitia pelaksana turnamen Fun Futsal Cup bernama Bania Teguh Ginting Suka (44), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Ternyata pernah bertugas menjadi honorer di Mako Polda Sumut.

4 Jenderal Polri Kompak Bareng Wartawan dan Polwan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Medan, Kamis 4 Febuari 2021. Bania  yang merupakan warga Jalan Bromo Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diresmi ditahan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

"Dalam keterangannya, tersangka BG (Bani Teguh) nekat menyelenggarakan turnamen futsal. Karena mencatut nama dan logo Polda Sumut. Kemudian, tersangka yang sebelumnya pernah menjadi PHL (Honorer) di Mapolda Sumut," ungkap Hadi.

7 Anggota Divisi Humas Polri Dapat Hadiah Tak Terlupakan dari Irjen Sandi

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengungkapkan tersangka juga melakukan pemalsuan tanda tangan anggota Polri untuk mendapatkan izin penggunaan GOR tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut sebagai pihak pengelola dan pemilik aset GOR itu.

Setelah yakin persyaratan itu, ?Dispora Sumut kembali memberikan syarat untuk peminjaman gedung itu. Salah satunya, pertandingan harus digelar tanpa penonton dan menerapkan protokol kesehatan.

Polri Mutasi 211 Anggota, Juru Bicara Polda Jabar dan Sulsel Diganti

?“Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton. Namun pada final tanggal 31. Namun, saudara B melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final," sebut Riko.

Lanjut, Riko memastikan Polrestabes Medan dan jajaran tidak memiliki tim futsal. Begitu pula dengan polsek di jajarannya.“Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses,” tegas Riko. 

Atas perbuatannya, Bani jerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. 

“Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Riko. 
 
Sebelumnya, diperoleh VIVA melalui media sosial di akun instagram @funfutsal?, yang diduga sebagai penyelenggara. Turnamen itu, diikuti 32 tim, termasuk tim Futsal Poldasu dan Tim Polsek Medan Kota, berlangsung 23 hingga 31 Januari 2021.

Dalam turnamen itu, ?Polsek Medan Kota menjadi juara dalam turnamen itu. Mereka mengalahkan Alwashliyah Tanjung Balai. Video pertandingan final ini kemudian menjadi viral. 

Divisi Humas Polri menggelar buka puasa bersama wartawan

Buka Puasa Bersama Wartawan, Irjen Sandi Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional

Divisi Humas Polri bersama wartawan menggelar acara buka puasa bersama di kantor Divisi Humas Polri pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024