KPK Cecar Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Soal Uang-uang di Rumah Dinas
- Edwin Firdaus/VIVA.
VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicecar mengenai uang-uang yang diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, beberapa waktu lalu.
Edhy kemudian dikonfirmasi tim penyidik pada pemeriksaan Rabu, 3 Februari 2021. "EP dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 4 Februari 2021.
Selain uang, Edhy juga diselisik soal kebijakan mengeluarkan Peraturan Menteri KKP tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"EP didalami terkait mengenai kebijakan diizinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana Peraturan Menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Ali.
Sementara Amiril Mukminin dicecar tim penyidik mengenai jabatan sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Selain itu, juga soal penggunaan uang yang diterima dari para ekportir benih lobster atau benur.
"Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagai salah satu sespri EP selaku menteri KKP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih benur lobster," ujar Ali.
Baca juga: Imbas Turnamen Futsal di Sumut, Kapolsek hingga Kanit Reskrim Dicopot