Ini Masalah yang Bisa Timbul Jika Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Joko Widodo (tengah) berdialog dengan penerima Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Banjarsari, Garut, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pakar Hukum Agraria Kurnia Warman merespons kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang ingin mengganti model sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik. Menurut Kurnia, jika dilihat lebih detail mengenai aturan ini sebenarnya penggantian model tersebut tidak jadi masalah.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

"Itu tidak ada masalah itu karena sertifikat itu kan sebenarnya salinan dari buku tanah. Buku tanah itu adalah buku yang menghimpun catatan fisik dan yuridis terhadap setiap bidang tanah di wilayah yurisdiksi buku itu. Yang sementara ini di Indonesia yurisdiksi buku tanah itu adalah kabupaten/kota secara administratif sesuai dengan kantor pertanahan," kata Kurnia pada saat dihubungi VIVA, Kamis 4 Februari 2021

Menurut Kurnia, sertifikat itu pada hakikatnya sebetulnya hanya salinan dari buku tanah yang di serahkan salinannya kepada orang yang ditunjuk sebagai pemegang hak atas tanah di buku tanah itu. 
"Itu (sertifikat) sebagai pegangan saja bagi dia. Karena sertifikat itu secara hakikatnya hanya merupakan salinan buku tanah, mau disajikan dalam bentuk elektronik, disajikan dalam bentuk fisik, mau disajikan dalam bentuk virtual dan sebagainya itu tidak ada masalah. secara hakikat dari sertifikat," kata pakar Hukum Agraria dari Universitas Andalas (Unand) itu.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Namun dia menyebutkan masalah yang mungkin saja terjadi jika model sertifikat itu diganti seperti salah satunya adanya perbedaan ukuran. Jika memang semua sertifikat itu diganti maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga mesti membenahi seluruh sertifikat yang ada termasuk sertifkat zaman dahulu saat masih berada di Ditjen Agraria Kementerian Dalam Negeri. 

"BPN kan tahun 1988 sebelumya urusan sertifikat di Direktorat Jenderal Agraria di Kemendagri. Nah kemungkinan yang akan jadi masalah adalah keakuratan data fisik yang ada di surat ukur atau gambar situasi sebagai lampiran dari masing-masing sertifikat itu, mengingat alat ukur yang dipakai di masanya dulu sebelumnya itu dengan sekarang beda tingkat akurasinya," ujarnya. 

Misteri Hilangnya Dusun Legetang di Kawasan Dieng, Ratusan Jiwa Terkubur Hidup-hidup

Sementara luasan tanah yang tertera pada sertifikat zaman dahulu yang dibuat dengan alat ukur yang belum modern diprediksi akan menimbulkan perbedaan ukuran dalam sertifikat tanah lama dengan sertifikat model elektronik. Maka dari itu Kurnia berharap pemerintah bisa mencari solusi jika masalah ini terjadi.

"Saya pikir itu yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari sehingga mungkin ada orang pemegang sertifikat yang lama nanti diganti dengan (sertifikat) elektronik, luasannya itu secara nyata tidak cocok dengan luasan yang ada di dalam surat ukurnya. Jadi mungkin itu yang perlu diwaspadai," ujarnya.

Lebih lanjut dia juga berpesan kepada masyarakat agar dapat memahami bila hal-hal tersebut terjadi. 

"Kepada masyarakat hendaknya kalau ada perbedaan luasan antara surat ukur dengan tanah yang dikuasainya berdasarkan fisiknya, kalau ada perbedaan itu harap dimaklumi. Mungkin terjadi akibat dari perbedaan akurasi alat ukur yang dipakai untuk membuat surat ukur dengan masanya itu," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya