Ujian Nasional 2021 Ditiadakan, Ini Pengganti Syarat Kelulusan

Ilustrasi/Ujian nasional
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19). Surat itu ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 di Jakarta.

Dalam isi surat edaran itu disebutkan, berkenaan dengan penyebaran COVID-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

"Sehubungan hal tersebut, bersamaan dengan itu Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan," bunyi surat edaran tersebut.

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih lebih tinggi.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah:

1. Menyelesaikaan Program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang

Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan meliputi:

1. Portofolio beruapa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

2. Penugasan.

3. Tes secara luring dan daring.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, peserta didik di sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.

Kenaikan kelas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap, prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring dan daring.

4. Bentuk kegiatan lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur capaian kurikulum secara menyeluruh," tulis SE tersebut.

Baca juga: Menteri Nadiem: Hadapi Asesmen Nasional, Siswa Tak Perlu Bimbel

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya