Dianggap Buat Gaduh, AHY Dilaporkan tapi Ditolak Polisi

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, alias AHY di kantor tvOne.
Sumber :

VIVA – Laporan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pusaka Muda Nusantara (DPP PMN), Muhammad Zimah terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ditolak oleh Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Februari 2021. Rencananya, Zimah akan balik lagi pada Jumat, 5 Februari 2021.

img_title Kabur ke AS, Flavio Bolsonaro Klaim Jadi Presiden Brasil yang Sah

“Besok akan kita lengkapi jam 14.00 atau jam 15.00. Tadi belum diterima, karena diarahkan untuk melengkapi dokumen pelaporan,” kata Zimah saat dikonfirmasi VIVA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, AHY telah membuat kegaduhan yang menjurus kepada penyebaran berita bohong. Karena, kata dia, AHY menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlibat atau merestui keinginan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko merebut kursi Ketua Umum Demokrat.

img_title Bareskrim Polri Grebek Laboratorium Narkoba di Aceh yang Produksi 1,2 Ton Sabu, 10 Orang jadi Tersangka

“Kita melaporkan permintaan klarifikasi AHY ini yang menyebut beberapa menteri terlibat dan restu Presiden, ini sebenarnya bikin gaduh dan masuk unsur tuduhan,” ujarnya.

Mungkin, kata dia, masyarakat sudah mendengar berita-berita yang membuat gaduh dari AHY bahwa adanya upaya perampasan kekuasaan/kudeta internal di Partai Demokrat dengan cara yang inkonstitusional, diduga melibatkan lingkaran dalam pemerintahannya Presiden Jokowi serta disetujui beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju.

img_title Bareskrim Ungkap 7 ABK Kapal Pembawa 1,16 Ton Ketamin Tak Tahu Muatan, Akui Direkrut untuk Angkut Minyak

“Maka dari itu, kami selaku warga negara yang merasa tudingan AHY dapat menimbulkan kegaduhan dan instabilitas bernegara akan melaporkan AHY ke Mabes Polri,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karena, Ziham menilai tudingan AHY patut diduga salah satu bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks di ruang publik yang melanggar UU ITE Pasal 28 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang diubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Bunyinya, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam Pasal 45A Ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Bareskrim Polri Sita Aset terkait Perkara PT DSI

Bareskrim Polri Sita 103 Aset di Sukoharjo Terkait Perkara PT DSI, Nilainya Capai Rp10,23 Miliar

Bareskrim Polri menyita 103 aset berupa tanah dan bangunan terkait perkara PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) di Perumahan D'Trosemi, Desa Trosemi, Kabupaten Sukoharjo.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut