Kisah Kompol Aditya, 2 Tahun Terbaring Usai Jadi Korban Pengeroyokan

Mantan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Kompol Aditia
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Hampir dua tahun berjalan, kondisi Kompol Aditya Mulya Ramadhani (36) hanya bisa terbaring di tempat tidur. Aditya adalah korban pengeroyokan kelompok perguruan pencak silat Persaudaraan Silat Hati Terate (PSHT).

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Ketika itu, Mei 2019, Kompol Aditya menjabat sebagai Kepala Reskrim Polres Wonogiri, hendak membubarkan bentrok perguruan pencak silat tersebut. Namun, bukannya massa bubar malah mengeroyoknya hingga cidera berat di kepala.

Istri Kompol Aditya, Dewi Setyawati (40), menceritakan kondisi terakhir suaminya. “Belum begitu banyak perubahan karena kebetulan kerusakan parah berada di otaknya,” kata dia, Jumat, 5 Februari 2021.

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

Kondisi suaminya, sebut Dewi, juga saat ini masih belum bisa merespons kontak mata ataupun merespons sesuatu dengan baik. Pihaknya saat ini sedang mengupayakan sistem stem cell yang bekerjasama dengan Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang.

“Karena laboratorium stem cell ada di sana,” lanjutnya.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di rumah sakit tersebut, Dewi bercerita suaminya sudah 4 kali menjalani terapi dari jadwal total 20 kali. Dia berharap biaya stem cell dapat dibiayai Rumah Sakit Polri.

“Karena uang bantuan yang dikelola oleh rumah sakit Polri masih ada untuk 5 kali stem cell lagi,” sambung Dewi.

Pihak keluarga berharap terapi ini bisa menyembuhkan Kompol Aditya. Pasca jadi korban penganiayaan massa tersebut, Kompol Aditya sempat mendapat perawatan di Singapura. Tetapi, belum banyak perubahannya hingga sekarang. Pasca dirawat di negara tetangga itu, Kompol Aditia menjalani perawatan di rumahnya di Kota Semarang.

Baca juga: Ahli Bahasa: Cuitan 'Evolusi' Abu Janda Ada Unsur Merendahkan Pigai

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya