Ketua DPRD Kritik Penerapan PTKM di DIY Tak Konsisten

Ketua DPRD DIY, Nuryadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai ada ketidak konsistenan dalam penerapan aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Ketidakkonsistenan ini berkaitan dengan jam buka operasional tempat usaha.

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebutkan, penerapan PTKM di DIY banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat. Keluhan ini, kata Nuryadi, di antaranya karena ada perbedaan penerapan aturan PTKM ini dinilai membingungkan masyarakat.

Nuryadi menjelaskan, aturan PTKM di Kota Yogyakarta terkesan dianulir oleh aturan PTKM di Provinsi DIY. Nuryadi merinci tempat usaha dari Tugu Pal Putih sampai Titik Nol Kilometer tidak perlu tutup jam 8 malam padahal di daerah lain ketat.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Ada kebijakan yang tidak sesuai dengan SK Kabupaten Kota. Aneh bagi saya. Artinya kalau provinsi bisa begitu kenapa tidak membuat aturan sendiri yang lebih detail aturannya. Bukan kita menghilangkan haknya kabupaten kota, konteks kebersamaan ini kenapa tidak bersamaan," ujar Nuryadi di Kantor DPRD DIY, Kamis, 4 Februari 2021.

"Jangan sampai satu buka jam segini dan satu dibiarkan hanya sampai 25 persen pengunjungnya. Sehingga saya lebih ingin mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus berani lebih tegas untuk menyampaikan itu," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Ikut UU MD3, Airlangga Tegaskan Golkar Tak Incar Kursi Ketua DPR

Sementara itu menanggapi keluhan dari masyarakat, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan diperpanjang atau tidaknya PTKM adalah kewenangan dari pemerintah pusat. Aji menambahkan pemerintah daerah hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait PTKM tersebut.

"Pertama kita sangat tergantung keputusan pusat. Kemarin 5 Gubernur rapat bersama dengan Presiden. Tentu nanti hasilnya kita tunggu seperti apa sebagai tindak lanjut di daerah," ujar Aji.

Baca juga: Kemenkes: Insentif Nakes Bukan Hanya untuk Zona Merah COVID-19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya