Kejagung Telusuri Semua Harta Kekayaan Asabri

Jampidsus, Ali Mukartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), tidak hanya pada delapan tersangka.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Tidak hanya tersangka, pokoknya terkait dengan harta kekayaan Asabri kita teliti semua," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.

Kata dia, penelusuran aliran dana pun dilakukan kepada para saksi. Sedikitnya, sebanyak enam saksi diperiksa pada Kamis, 4 Februari 2021.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Baca juga: Korupsi Asabri, Mahfud MD: Dulu Ada yang Marah, Sekarang Terbukti

Keenamnya yaitu Komite Resiko PT Asabri, ET; Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Sekuritas, MN; Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Direktur Utama PT Corfina Capital, BS; dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Lebih lanjut, dia menyebut penelusuran tak dilakukan sendiri. Kejagung pun menggandeng sejumlah pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi, BPK disebut belum dapat hasil.

"Kalau itu nih nilainya saksi itu berasal dari sana, ya kita ambil tidak hanya (kepada) tersangka, pokoknya semua kekayaan Asabri. Belum, saksinya kan lebih banyak daripada (kasus) Jiwasraya, jumlah transaksinya, investasinya banyak," katanya lagi.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya