Selama 2020, Polri Tindak 352 Kasus Hoax

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Selama kurun waktu satu tahun pada 2020, Polri mengklaim telah menindak sebanyak 352 kasus penyebaran berita bohong alias hoax. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono, menuturkan beragam jenis hoax yang disebar hingga membuat resah masyarakat.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Yang paling terbaru adalah berita hoax soal Jakarta lockdown. Dalam hoax yang tersebar, Presiden Joko Widodo yang mengatakan hal ini. Padahal, kenyataannya sampai saat ini tidak ada keputusan soal lockdown.

"Kami dari Polri dan Kemenkes berharap masyarakat untuk melihat dari adanya broadcast itu. Kegiatan untuk COVID bisa dicek langsung ke Kemenkes, ada situs dan nomor kontaknya ada kebenarannya di sana," kata Argo kepada wartawan, Jumat, 5 Februari 2021.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Baca juga: Penjelasan Polisi atas Kabar Jokowi Akan Lockdown Jakarta

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini meminta masyarakat bisa berhati-hati saat menyebarkan suatu berita. Dia menyarankan masyarakat bisa mencari informasi yang valid sebelum memutuskan menyebarkan suatu informasi. Jangan sampai berita yang hendak disebar ternyata menyesatkan.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

"Masyarakat diminta untuk saring dulu informasi baru nanti di-sharing. Kadang dari grup sebelah langsung digeser, dikirimkan, harus dibaca betul," ujarnya.

Argo mengingatkan jika memang tidak benar jangan dishare kembali. Sebaiknya tanya ke Kemenkes, atau bisa juga ditanyakan ke kepolisian.

"Nanti kami komunikasikan ke instansi yang berwenang," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya