Tempat Pengolahan Minyak Ilegal di Langkat Meledak

Dapur pengolahan minyak ilegal di Lingkungan I Kampung Lalang, Kelurahan Pekanbesitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meledak dan terbakar pada Sabtu malam, 6 Febuari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Tiga orang dilarikan rumah sakit setelah mengalami luka bakar meledaknya dapur pengolahan minyak ilegal di Lingkungan I Kampung Lalang, Kelurahan Pekanbesitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu malam, 6 Febuari 2021.

img_title Personel Gabungan Padamkan Sebagian Titik Api di Gunung Ciremai, KDM Turun Langsung ke Lokasi

Tiga orang mengalami luka bakar, masing-masing berinsial YU (15 tahun), luka bakar 45 persen; RH (15 tahun), luka bakar 15 persen; dan Eki (40 tahun), luka bakar 40 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Polres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, pada Minggu, pemilik dapur minyak ilegal itu seorang warga setempat bernama Sunar (28 tahun). Berdasarkan hasil penyeledikan sementara, ledakan dan kebakaran terjadi setelah Sunar menyalakan rokok saat menyuling minyak menjadi minyak tanah, bensin, dan solar. Percikan api segera menyambar tempat pemasakan minyak dan menjalar ke lokasi penimbunan minyak lainnya.

img_title KMP Batumandi Terbalik Usai Terbakar Hebat, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Baca: Ledakan di Selokan Depan SPBU di Surabaya 'Aneh', Labfor Polri Turun

Kebakaran itu langsung menyambar dua rumah sekitar kejadian dan bangunan rumah itu sehingga rata dengan tanah.? Api dipadamkan sekitar pukul 22.50 WIB. Pemadaman dilakukan oleh Dinas Pemdam Kebakaran Langkat dan Armada Damkar milik PT Pertamina.

img_title Muhammadiyah: Karhutla Tidak Boleh Dinormalisasi Sebagai Bencana Tahunan

Polisi menetapkan Sunar sebagai tersangka. Edi mengatakan, polisi sudah berulang kali melakukan penertiban, namun warga tetap menyuling minyak secara ilegal sehingga membahayakan keselamatan warga.

“Udah sering kita tindak. Tapi namanya masyarakat. Itu di perkampungan. Biasanya di tengah hutan. Jadi kita tindak satu, nanti diam sebulan, kemudian buka lagi,” ujarnya.

Petugas gabungan melakukan pemadaman kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang

Buang Puntung Rokok Sebabkan Kebakaran TPA Supit Urang Malang, Lansia 71 Tahun Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial K (71) asal Desa Jedong, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam kasus kebakaran TPA Supit Urang, Malang

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut