Soal Revisi UU Pemilu, Ketum PKB Minta Fraksinya Setop Pembahasan

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Luqman Hakim, mengatakan, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar telah memberikan instruksi kepada fraksi PKB untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pemilu

Golkar, Gonjang-ganjing Koalisi dan Poros Tengah

Munurut Luqman, instruksi Ketua Umum PKB adalah dalam kondisi saat ini, tidak tepat melakukan revisi, karena untuk melakukan revisi UU pemilu harus mencakup masalah mendasar sehingga tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Revisi UU Pemilu tidak boleh terburu-buru, butuh partisipasi publik. Situasi saat ini tidak tepat, Ketua Umum DPP PKB perintahkan fraksi PKB hentikan pembahasan," kata Luqman dalam keterangannya kepada VIVA, Minggu 7 Januari 2021.

Cak Imin Masih Ngotot Usul Tunda Pemilu 2024

Menurut Luqman ada beberapa masalah mendasar yang menjadi temuan kekurangan pada pelaksanaan pemilu sebelumnya yang tidak bisa diselesaikan secara terburu-buru. Beberapa diantaranya adalah banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS yang meninggal.

Selain itu Praktik money politic pada pemilu 2019 yang semakin massif dan besar angka rupiahnya jika dibandingkan pemilu 2014 dan 2009 karena disebabkan aturan penegakan hukum terhadap praktik money politic yang tidak tegas dan efektif. Ada juga masalah mengenai tidak adanya aturan kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan. 

PKS Sindir PKB soal Penundaan Pemilu: Berikanlah Usulan yang Brilian

"Sehingga hubungan anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan yang diwakili, kadang menjadi longgar dan mengalami keterputusan," ujar Luqman.

Masalah mendasar lainnya yakni mengenai aturan subsidi pembiayaan negara kepada peserta pemilu 2019 berupa pemberian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap tidak bermanfaat. Ini justru menambah beban kerja penyelenggara dan memboroskan anggaran negara. 

Beberapa permasalahan tersebut, kata Luqman, tidak dapat diatasi dengan terburu-buru. Perlu waktu yang tepat untuk membahas semua permasalahan mendasar tersebut sehingga dapat dihasilkan Undang-undang yang baik.

"Deretan problematika aturan pemilu di atas, pertama, harus diperbaiki dengan matang, tidak terburu-buru serta membutuhkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat sipil. Agar keinginan mulia memperbaiki undang-undang pemilu dapat dihindarkan dari jebakan interes politik jangka pendek yang bersifat elitis, seperti yang sering terjadi pada pembahasan regulasi pemilu sebelumnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya