Wamenag: Masyarakat Tak Perlu Apriori Terhadap SKB 3 Menteri

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid, saat Hari Santri Nasional
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pakaian seragam sekolah memunculkan polemik. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi menyampaikan SKB tersebut sudah sesuai konstitusi.

Muhadjir Effendy Koordinasi dengan Kemendikbud soal 33 Kampus Diduga Terlibat TPPO

"Keluarnya SKB 3 menteri yang mengatur penggunaan pakaian seragam sekolah sudah sesuai dengan amanat konstitusi," kata Zainut Tauhid Saadi dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 8 Januari 2021.

Menurut dia, SKB 3 menteri tersebut mempertegas jaminan hak kebebasan beragama. Jaminan ini untuk siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah. "Dalam SKB 3 menteri, menegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu," ujarnya.

Tinjau Pembukaan Bimtek Petugas Haji, Wamenag Soroti Pentingnya Persiapan dan Langkah Antisipasi

Dengan ketentuan ini, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di sekolah akan dijamin hak beragamanya. Hal ini untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

Resmi Buka Bimtek PPIH Arab Saudi, Wamenag: Ibadah Haji Harus Lebih Ramah Lansia

"Untuk hal tersebut hendaknya masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru dan tenaga pendidik di sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, substansi SKB itu juga tak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu. Sebab, yang dilarang adalah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah. 

Menurut dia, dengan aturan tersebut berarti negara tetap memperbolehkan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing. Maka itu, jika ada tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan.

"Terbitnya SKB 3 Menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural dan bhinneka," katanya.

Kemudian, ia menambahkan, hadirnya SKB tersebut diharapkan dapat menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.

"Dengan SKB diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebhinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," jelasnya.

SKB 3 menteri ini diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam SKB itu, ada enam keputusan bersama penggunaan seragam di sekolah negeri.

SKB 3 menteri tersebut dikeluarkan setelah ramai kasus di SMKN 2 Padang yang meminta seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. 

Baca Juga: Ada Sanksi yang Melanggar SKB 3 Menteri soal Seragam Keagamaan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya