Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari alias Jaksa Pinangki. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan, Senin, 8 Februari 2021.

Pinangki oleh majelis hakim dinilai terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Pinangki pun dianggap terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

"Menyatakan Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kroupsi seperti didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider, dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," kata hakim Eko.

Review Negatif Makanan, Seorang Wanita Terancam Denda Puluhan Miliar!

Pinangki dijerat melanggar Pasal berlapis yakni Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Selain itu Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Vonis hakim diketahui lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Diketahui, Pinangki dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pinangki disebut jaksa terbukti menerima suap US$450 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Pinangki juga dituntut melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dituntut pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU TPPU.

Baca juga: Banjir Semarang, Tenaga Medis Rumah Sakit Diangkut Perahu Karet

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Nagita Slavina dan Raffi Ahmad telah resmi mengadopsi seorang bayi perempuan yang cantik dan menggemaskan. Bayi tersebut kemudian diberi nama Lily oleh keluarga Andara.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024