Terapkan PPKM Mikro, Kemendagri Bentuk Satgas COVID-19 di RT/RW

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro atau PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

Dengan instruksi Mendagri tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian COVID-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
 
"PPKM berbasis mikro akan diberlakukan di kelurahan dan desa sampai dengan RT/RW dengan supervisi pada level kecamatan," kata kata Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA di Jakarta, Senin, 8 Januari 2021.

Dengan demikian, kata dia, PPKM Mikro ini akan melibatkan partisipasi seluruh komponen masyarakat, seperti PKK Dasawisma, relawan dan tokoh masyarakat dalam menghambat penyebaran COVID-19.

BPS Sebut Berakhirnya PPKM Berdampak Positif ke Ekonomi

Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali). 

Instruksi mendagri meminta kepada para kepala daerah di tujuh wilayah ini agar PPKM berbasis mikro diatur sampai ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.

Bahagia Bisa Ikut Mudik Gratis

Menurut Instruksi Mendagri, PPKM Mikro dijalankan dengan mendirikan Pos Komando (Posko) di tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Posko di tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat desa dan mitra desa lainnya.

"Empat fungsi utama Posko ini adalah pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan," katanya.

Lebih jauh disebutkan bahwa Posko akan menjalankan fungsi koordinasi antar seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembisa Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga(PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

"Ada pun untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa dan kelurahan dibentuk Posko Kecamatan," katanya.

Inmendagri mengamanatkan dalam melaksanakan tugasnya, Posko di tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, serta dengan TNI dan Kepolisian RI. Sedangkan kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko Tingkat Desa dan Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah.

Di bagian lain Inmendagri, disebutkan bahwa untuk wilayah di tujuh provinsi tersebut yang masuk dalam kategori zona merah, dengan kriteria terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup enam hal penting yaitu

  1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
  2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
  3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
  4. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
  5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal sampai pukul 20.00.
  6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Dengan berlakunya Inmendagri ini, maka Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya