Sosok King Maker Tak Terungkap Meski Pinangki Divonis 10 Tahun Bui

Sidang Kasus Jaksa Pinangki
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung memang benar adanya. Namun sosok tersebut hingga akhir persidangan Pinangki tetap tak terbongkar, padahal dalam perkara ini, Pinangki telah divonis 10 tahun penjara.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan, Senin, 8 Februari 2021.

Meski, selama proses persidangan majelis hakim sudah berupaya menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Sejauh ini, sosok King Maker hanya diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

"Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," kata Hakim Eko.

Sosok 'King Maker' bertalian erat dengan action plan. Sebab, sosok tersebut yang menjadi inisiator agar Djoko Tjandra tak dieksekusi dalam pekara korupsi cessie Bank Bali.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

Sebelumnya diwartakan, Majelis Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas uang suap yang diterimanya dari Djoko Tjandra.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya