Kasus Asabri, Jaksa Agung: Buktikan Kejaksaan Terbaik Berantas Korupsi

Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) menjadi pecut untuk jaksa di seluruh Indonesia. Artinya, jangan patah semangat dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

“Capaian yang berhasil ditorehkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tentunya dapat menjadi pelecut semangat bagi para Kajati, Kajari, dan Kacabjari. Dalam, meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi daripada kuantitas perkara,” kata Burhanuddin dikutip dari keterangannya Selasa, 9 Februari 2021.

Di era kepemimpinannya, Burhanuddin mengatakan, penanganan perkara korupsi lebih menekankan pada kualitas jenis perkara dan optimalisasi penyelamatan kerugian negara. Menurut dia, penetapan status tersangka dalam proses penyidikan dapat dilakukan tanpa harus menunggu selesainya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Baca juga: Ekonomi RI 2020 Minus 2,07%, Airlangga: Lebih Baik dari Banyak Negara

“Melainkan, cukup apabila penyidik telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan adanya minimal dua alat bukti yang sah,” ujarnya.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Karena, kata dia, publik menaruh harapan dan kepercayaan yang besar terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi Asabri. Untuk itu, ia mengapresiasi atas keberhasilan penyidik Jampidsus yang telah berhasil menetapkan tersangka pada kasus Asabri.

“Ayo terus semangat dan buktikan Kejaksaan yang terbaik dalam pemberantasan korupsi!,” jelas dia.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, dan LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan. Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT Hanson Internasional dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya