Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tambang Maut Berujung Longsor Kalsel

Rilis Polda Kalsel soal pertambangan liar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan empat orang tersangka kasus kecelakaan tambang yang menimbulkan korban jiwa di areal PT CAS Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Lecehkan Istri Pasien, Oknum Dokter di Palembang Jadi Tersangka

Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Rikwanto mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab akibat meninggalnya sepuluh orang lubang tambang PT CAS beberapa waktu lalu.

“Empat orang yang ditetapkan tersangka yakni AR selaku Kepala Teknis, JS sebagai manajer operasional, S sebagai wakil pengawas tambang, dan US sebagai pengawas tambang,” kata Rikwanto melalui keterangannya pada Selasa, 9 Februari 2021.

3 Orang Tewas Imbas Longsor dan Banjir Lahar Dingin di Wilayah Gunung Semeru

Menurut dia, 4 orang tersangka ini mengetahui aktivitas terlarang dari pekerja tambang itu, di mana sebenarnya lokasi tersebut tidak digunakan lagi untuk penggalian. Selanjutnya dalam beraktivitas juga tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan.

“PT CAS seakan membiarkan masyarakat melakukan aktivitas penggalian hingga suatu ketika longsor terjadi mengakibatkan korban jiwa 10 orang dari 22 orang pekerja yang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Rikwanto mengatakan penyidik akan terus menelisik perizinan PT CAS di lokasi tambang itu serta apakah ada oknum lain yang terlibat. Selain itu penyidik akan mengusut tuntas hingga ke persidangan kasus ini.

“Saya tidak ingin kejadian serupa terulang. Saya perintahkan anggota untuk menindak semua dugaan aktivitas tambang ilegal di Kalsel. Selain menyelamatkan kebocoran keuangan negara, lingkungan dan nyawa manusia, juga sangat berharga untuk diselamatkan,” katanya.

Atas perbuatan para pelaku, Rikwanto mengatakan empat orang tersangka dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya