Hakim Juga Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI

Praperadilan yang diajukan keluarga laskar FPI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Vicky Fajri

VIVA – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan keluarga anggota laskar FPI, M. Suci Khadavi Putra digelar dengan agenda putusan pada Selasa, 9 Februari 2021. Hakim tunggal Siti Hamidah menolak gugatan keluarga Khadavi.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Selain soal penangkapan, hakim Siti juga tak mengabulkan alias menolak gugatan terkait penyitaan barang pribadi milik Khadavi yang tewas ditembak aparat polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam putusannya, hakim menyampaikan penyitaan yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.

"Oleh karenanya, hakim berpendapat penyitaan yang dilakukan pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHP, oleh karenanya sah menurut hukum," ujar Siti di dalam ruang sidang.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Dalam persidangan, Siti juga membeberkan terkait mekanisme penyitaan yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai prosedur yang sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP.

Usai persidangan, tim kuasa hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan. Rencananya, dalam materi perkara ini, ia akan melakukan judicial review ke Makamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan penjelasan terkait kata segera dalam proses penyitaan barang.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Dia menekankan, Bareskrim selaku termohon dinilai melanggar putusan MK Nomor 3 Tahun 2013. Alasannya karena barang pribadi Khadavi yang disita hampir satu bulan lebih belum dikembalikan. Pun, dalam putusan MK mengartikan kata segera itu hanya tujuh hari penyitaan barang-barang.

Marjono menyoroti aturan dalam KUHP terkait kata segera yang dianggapnya belum menjelaskan batasan waktu terkait penyitaan.

"Jadi, alangkah baiknya hal itu akan kita uji lewat judicial review untuk menegaskan segera itu kapan batasannya. Karena bisa jadi disita hari ini, baru disampaikan dua bulan atau satu bulan kemudian kan tidak jelas kata segera,” ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL per tanggal 28 Desember 2020. Pihak tergugat dalam perkara ini yakni Bareskrim.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Habib Rizieq Segera Diadili

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya