Kemenkumham Masih Telaah Status Kewarganegaraan Bupati Terpilih Orient

Orient P Riwu Kore. bupati terpilih di NTT yang Berkewarganegaraan Amerika
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan instansi terkait tentang status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.

Soimah Jawab Kabar Soal Maju Jadi Bakal Calon Bupati Bantul

Cahyo menuturkan bahwa jajarannya tengah menelaah berbagai dokumen untuk menentukan kebijakannya.

Menurut Cahyo, pihaknya akan menginformasikan lebih lanjut setelah adanya keputusan.

Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan

"Terkait status kewarganegaraan, kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen-dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen-dokumen terkait lainnya, untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan. Akan kami infokan segera perkembangannya," kata Cahyo dikonfirmasi awak media, Selasa, 9 Februari 2021.

Meski begitu, Cahyo belum dapat menyampaikan secara detail proses yang akan berjalan mengenai masalah tersebut. Termasuk adanya kemungkinan memanggil Orient atau perlu tidaknya menggelar sidang secara khusus. "Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).

"Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yugi Tagi Huma dilansir Antara, Rabu, 3 Februari 2021.

Yugi mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat ke Imigrasi di Kupang dan pusat untuk mencari tahu soal dugaan calon Bupati Sabu Raijua terpilih masih berkewarganegaraan AS. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya