Eks Ketum FPI Serahkan Diri ke Polisi

Eks Ketua Umum FPI Sobri Lubis
Sumber :
  • VIVA / Bayu Januar

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan tidak ada penangkapan terhadap mantan Ketua Umum FPI, KH. Ahmad Sobri Lubis dan menantu Habib Rizieq Shihab, yakni Muhammaf Hanif Alatas.

“Tidak ada penangkapan. Kemarin itu penyerahan tanggungjawab terhadap tersangka dengan barang bukti atas 3 kasus, yaitu kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Megamendung Bogor dan kasus di RS Ummi Bogor,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 9 Februari 2021.

Menurut dia, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah menetapkan delapan orang dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga, delapan orang tersangka dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024


“Karena telah dianggap lengkap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim, seluruhnya delapan tersangka diserahkan ke Kejaksaan. Jadi, tidak ada penangkapan,” jelas dia.

Dalam kasus ini, ada delapan orang tersangka yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus Alhabsy, Habib Ali Alwi Alatas (AAA), Muhammad Hanif Alatas (HMA), dokter Andi Tatat.

“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sekarang sudah tanggungjawab Kejaksaan, nanti tinggal proses Kejaksaan dengan pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, tujuh orang tersangka kasus ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim oleh Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung 8 Februari sampai 27 Februari 2021. Alasannya, untuk mempermudah proses penyelesaian perkara.

"Tapi, untuk tersangka dr. AT (Andi Tatat) atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi COVID-19, maka yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonar Eben Ezer Simanjuntak pada Senin, 8 Februari 2021.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq


 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024