Kejari Kota Bogor Hentikan Penuntutan Kasus Ustaz Maaher

Ustaz Maaher At Thuwailibi
Sumber :
  • Repro @ustadzmaaher_

VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menghentikan pentuntutan terhadap terdakwa Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata terkait kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) pada Selasa, 9 Februari 2021.

Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Tak Jadi Dipindah Lapas ke Gunung Sindur

Karena, terdakwa Ustaz Maaher meninggal dunia saat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Rumah Sakit Polri telah mengirimkan sertifikat medis penyebab kematian pertimbangan tersangka atau terdakwa Maaher sudah meninggal dunia pada Senin, 8 Februari 2021.

Usut Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Jaksa Geledah 3 Lokasi Ini

“Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor resmi menerbitkan SKPP Nomor: TAP-11/ M.2.12/Eku.2/02/ 2021 tanggal 9 Februari 2021, yang menetapkan menghentikan penuntutan perkara dugaan pidana ITE atas nama terdakwa Soni Eranata,” kata Leonard.

Awalnya, kata Leonard, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menerima penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Kamis, 4 Februari 2021. Saat dilakukan penerimaan dan penelitian secara virtual, Maaher menyatakan dalam keadaan sehat.

Kejari Seluma Selamatkan Uang Miliaran dari Kasus Korupsi Dana BTT

“Tersangka sudah dilakukan penahanan tingkat penyidikan di Rutan Bareskrim, sehingga tahap penuntutan penahanannya dilanjutkan di Rutan Bareskrim selama 20 hari terhitung dari 4 Februari-23 Februari 2021,” ujarnya.
 

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024