Kejaksaan Sita 20 Kapal Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat
- VIVA/Farhan Faris
VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik telah menyita kapal yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Menurut dia, kapal tersebut milik Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.
“Sekarang penyidik dapat kapal 20 punya Heru Hidayat, semua sudah disita. Macam-macam jenisnya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan pada Selasa, 9 Februari 2021.
Namun, ia tidak merinci seluruh kapal milik Heru yang disita di perairan Indonesia. Menurut dia, kapal milik Heru itu adalah Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius, merupakan yang terbesar di Indonesia. "Kapalnya satu terbesar di Indonesia, untuk angkut LNG," ujarnya.
Selain itu, Febrie mengatakan penyidik juga menyita 566 bidang tanah seluas 194 hektar di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten milik Direktur Utama PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Akan tetapi, penyidik belum menghitung nilainya.
“Luasnya itu 194 hektare milik Bentjok. Penyidik melakukan penyitaan aset untuk menahan sementara kepemilikan agar tidak berpindah tangan,” jelas dia.
Diketahui, selain menjadi tersangka di ASABRI, Heru dan Benny juga menjadi terdakwa di Jiwasraya. Keduanya bersama enam tersangka ASABRI lain dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.