ASN Dilarang Bepergian Saat Libur Panjang, Ini Kata Wakil Ketua DPR

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mendukung Pemerintah untuk melarang aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN bepergian ke luar kota pada periode libur panjang Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang. 

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Hal ini perlu dilakukan guna mencegah lonjakan kasus COVID-19. "Pemerintah untuk tidak hanya menerapkan pembatasan mobilitas bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN saja, tetapi juga untuk seluruh masyarakat khususnya di daerah yang termasuk dalam zona merah guna mencegah penyebaran COVID-19 semakin meluas" ujar Azis, kepada wartawan, Rabu, 10 Februari 2021.

Selain itu, Azis juga meminta pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan milik negara untuk memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang terbukti melakukan perjalanan keluar kota saat libur panjang. Pemerintah harus memberlakukan aturan yang tegas agar berjalan efektif.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

"Kita harapkan para birokrasi di pemerintahan dapat mengikuti aturan tersebut dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat" ujarnya.

Mantan Ketua Komisi III itu juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah (Pemda) dapat melibatkan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk meningkatkan pengawasan di tempat wisata ataupun lokasi yang menjadi keramaian masyarakat. Sebab jika tidak diawasi dikhawatirkan aturan yang dibuat diabaikan dan tak ditaati.

Harus 'Move On' dari Libur Lebaran, Saatnya Kembali Produktif

"Tentunya aparat yang bertugas dapat mengutamakan tindakan persuasif dan edukasi" ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian saat libur Imlek. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
 

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin sidak ke layanan kesehatan usai libur lebaran

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

Hari ini, seluruh pelayanan kesehatan sudah normal.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024