Wali Kota Binjai Terpilih Meninggal, Bagaimana Selanjutnya?

Poster Juliadi (kiri) dan Amir Hamzah di Pilkada
Poster Juliadi (kiri) dan Amir Hamzah di Pilkada
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024, H.Juliadi meninggal dunia pada Selasa malam kemarin, 9 Februari 2021. Untuk selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara itu, menyerahkan proses selanjutnya dan keputusan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ketua KPUD Kota Binjai, Zulfan Effendi mengatakan pihaknya sudah mengusulkan pengesahan atau pelantikan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Juliadi-Amir Hamzah pada Pilkada Serentak 2020, ke DPRD Kota Binjai. 

“Sesuai regulasi, PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU sudah selesai tugasnya, hanya sampai pengusulan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih ke DPRD. Selanjutnya, DPRD mengusulkan nama tersebut untuk dilantik Mendagri melalui gubernur,” jelas Zulfan kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021. 

Baca juga: WNA dan WNI dari Luar Boleh Masuk Indonesia, Berikut Syaratnya

Zulfan menjelaskan, wali kota dan wakil wali kota terpilih tinggal menunggu pelantikan sesuai dengan dengan surat keputusan (SK) dari Kemendagri. 

Namun, dengan meninggalnya Juliadi, maka keputusan selanjutnya ada di pemerintah pusat. Apakah mekanisme mengangkat wakilnya atau seperti apa.

“Apakah nanti itu wakilnya saja yang dilantik, kemudian nanti ada Pj (pejabat) atau Plt (pelaksana tugas) dari Kemendagri ditugaskan ke wakilnya untuk dilakukan pergantian,” jelas Zulfan. 

Halaman Selanjutnya
img_title