Pembentukan Komponen Cadangan Dinilai Tak Mendesak

Ilustrasi Prajurit TNI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA - Ketua Badan Pengurus Centra Inisiative, Al Araf, menilai rencana pembentukan komponen cadangan (Komcad) pada saat ini tidak urgent. Dia pun meminta pemerintah dan DPR fokus memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional.

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

“Ketimbang membentuk komponen cadangan, sebagaimana diketahui, hingga saat ini kondisi alutsista di Indonesia masih jauh dari ideal dan tingkat kesejahteraan prajurit masih minim,” kata Al Araf dalam diskusi daring 'Conscientious Objection dan Dilema Komponen Cadangan' yang digelar Centra Initiative bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Rabu, 10 Februari 2021.

Al Araf mengatakan pembentukan komponen cadangan tentunya akan menjadi beban baru bagi anggaran sektor pertahanan yang saat ini jumlahnya masih terbatas. Menurutnya, pemerintah dan DPR seharusnya dapat mengalokasikan anggaran untuk sektor pertahanan secara lebih efektif dan efisien.

Bangun Karakter Kebangsaan, Universitas MH Thamrin Gelar LDBN

“Kami memandang salah satu persoalan utama dari aturan tentang komponen cadangan adalah mengenai ruang lingkup ancaman yang akan dihadapi oleh komponen cadangan sangat luas,” katanya.

Baca juga: Jokowi Teken PP soal Komponen Cadangan: Warga Sipil Bisa Perkuat TNI

Gubernur Lepas Kontingen Pornas Korpri dan Kwarda Gerakan Pramuka Kaltim

Tak Harus Kekuatan Militer

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Bhatara Ibnu Reza, menilai pembentukan komponen cadangan tidak harus dalam bentuk kekuatan militer. Alasannya karena ancaman nyata pada negara tidak selalu bersifat perang.

"Kalau bicara keilmuan paradigmanya sebetulnya sudah sering sekali pimpinan TNI menyatakan ancaman nyata bukan fisik bukan militer yang sifatnya nyata dan secara langsung dengan menggunakan perang," kata Ibnu.

Dia mengatakan, pembentukan Komcad bisa dikritisi jika berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Dia mengatakan UU PSDN telah mengatur sejumlah katagori dalam persfektif ancaman perang modren. Menurutnya, Dirjen Potensi Pertahanan harus membentuk Komcad yang mengarah perang modren bukan perang fisik.

"Apa yang hendak kita bangun arahnya ke sana. Kalau bukan aneksasi dan penyerbuaan nah problemnya PSDN paradigma itu yang dimaksud pertahanan itu seperti perang. Seharusnya kalau disadari ancaman tidak bersifat tradisional ya arahnya strategi," kata dia.

Dia menilai, paradigma Komcad masih seperti kekuatan militer. Padahal, negara tidak membutuhkan kekuatan seperti itu.

Ibnu menambahkan pembentukan Komcad juga harus memiki prinsip-prinsi hak asasi manusia (HAM) karena sifat Komcad tersebut juga sukarelawan. Dia ingin, pembentukan Komcad tidak melanggar hak untuk berkeyakinan lantaran ada agama di Indonesia melarang untuk saling membunuh walaupun keadaan perang.

"HAM ini hak yang lahir atas kebebasan keyakinan dan bisa saja bersifat suka rela dan kewajiban militer tampaknya belum dilihat ini atas kebebasan keyakinan dan hak berpindah keyakinan misalnya," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional telah resmi berlaku. PP yang ditandatangani Presiden Jokowi itu mengatur salah satunya terkait komponen cadangan atau dikenal dengan Komcad yang datang dari sipil berkewarganegaraan Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya