Buntut Cuitan Soal Ustaz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA - Penyidik KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan ujaran hoaks atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan Bareskrim pada Senin, 8 Februari 2021. Dalam cuitannya, Novel meminta aparat penegak hukum tidak keterlaluan terhadap tahanan.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

“Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyosi, Gedung Bareskrim.

Kini, Joko bersama rekan-rekannya masih membuat laporan ke Bareskrim sehingga belum ada nomor laporan polisi. Kata Joko, Novel akan dilaporkan dengan sangkaan berita bohong sesuai Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

“Kami akan meminta Bareskrim dalam hal ini untuk memanggil Saudara Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Ustaz Maaher Meninggal, Novel Baswedan Minta Aparat Tak Keterlaluan

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Di samping itu, Joko mengaku akan mengadukan juga Novel ke Dewan Pengawas KPK karena bukan kewenangannya sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher. “Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho..,” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa, 9 Februari 2021.

Cuitan tersebut sontak memancing beragam respons dari netizen. Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.

Kemudian Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan awalnya Maaher ketika ditahan tidak dalam kondisi sakit. Menurut dia, Maaher mengalami sakit pada proses masa penahanan.

“Ketika sakit, itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai kurang lebih 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat, kembali lagi ke Bareskrim Polri,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 9 Februari 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya