Tiga Napi Selundupkan Bumbu Pecel Campur Pil Koplo ke Dalam Rutan

Tiga napi yang ketahuan menyelundupkan pil koplo melalui bola-bola bumbu pecel ke dalam Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, saat diperlihatkan oleh petugas pada Kamis, 11 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Tiga narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ini betul-betul nekat. Membalut pil koplo dengan bola-bola bumbu pecel, mereka memasukkan pil haram itu ke dalam rutan untuk dikonsumsi atau dijual kembali. Petugas rutan mengetahui itu lalu menindak mereka.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Ketiga napi nakal itu ialah MAKR (24 tahun) yang tengah menjalani hukuman penjara 1,5 tahun; AC (25 tahun) menjalani hukuman penjara 2 tahun; dan MT (26) menjalani hukuman bui 22 bulan. Mereka sama-sama mendekam di Blok C Rutan Medaeng. Aksi mereka terbongkar pada Rabu, 10 Februari 2021.

Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho menuturkan, kasus itu terbongkar ketika tim mengecek blok hunian para tahanan dan napi. "Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” katanya dalam keterangan tertulis diterima pada Kamis, 11 Februari 2021.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Baca: Sindikat Narkoba Sumatera-Jawa Manfaatkan Rumah Sakit untuk Transaksi

Saat dicek, ternyata MAKR, AC, dan MT sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. “Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya,” ujar alumni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan itu.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Ternyata, kata Hendrajati, di dalam bola-bola bumbu pecel itu terdapat pil koplo. Petugas langsung memeriksa ketiga tahanan. Mereka mengaku baru mencoba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan.

Untuk memasukkan barang yang bikin pengguna berhalusinasi itu, ketiga napi berbagi peran. MAKR otak penyelundupan, sementara AC adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT adalah penyandang dana. “Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama, AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” ujarnya.

Otoritas Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan. Kesigapan petugas di Rutan Medaeng itu pun mendapatkan apresiasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Krismono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya