Gantikan Risma, Whisnu Sakti Jadi Wali Kota Surabaya Hanya 6 Hari

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana Bertemu Gubernur Jatim Khofifah
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA – Politikus PDIP Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Wali Kota Surabaya setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis siang, 11 Februari 2021. Karena masa jabatannya akan berakhir pada 16 Februari mendatang, praktis Whisnu menjabat sebagai wali kota definitif hanya enam hari.

PDIP Akui Nominasikan Risma di Pilkada DKI tapi Bukan Satu-satunya Kandidat

Sejak 2016, Whisnu menjabat wakil wali kota mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma. Pada 23 Desember 2020, Risma dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial. Khofifah lantas menunjuk Whisnu sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya. Hampir dua bulan berjalan, ia kemudian dilantik menjadi wali kota definitif.

Di sisi lain, Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya terpilih hasil Pilkada Surabaya 2020, Eri Cahyadi-Armudji, dijadwalkan dilantik pada 17 Februari 2021 bersama pasangan kepala daerah terpilih lainnya di 18 kabupaten/kota di Jatim. Karena itu, kata Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun, masa jabatan Whisnu sebagai Wali Kota Surabaya berakhir pada 16 Februari.

PDIP Terbuka untuk Siapa Saja yang Mau Maju Pilkada Jakarta 2024

Baca: Jokowi Tunjuk Risma Gantikan Anies, Cek Faktanya

Setelah masa jabatan habis, Jempin menuturkan bahwa selanjutnya Sekretaris Kota Surabaya akan diangkat menjadi Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya sampai pelantikan kepala daerah terpilih digelar pada 17 Februari. Masalahnya, hasil Pilkada Surabaya masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Airlangga Tugaskan RK Maju Pilkada Jakarta, Bobby di Sumut dan Khofifah Jatim

Menurut informasi yang diterima, Jempin menuturkan bahwa agenda sidang MK perkara Pilkada Surabaya pada 16 Februari ialah putusan sela. Hakim akan memutuskan apakah sengketa yang diajukan pemohon (Mahfud Arifin-Mujiaman) bisa dilanjutkan ke sidang selanjutnya atau tidak.

Jika hakim MK memutuskan bahwa permohonan sengketa pilkada bisa diteruskan, secara otomatis pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya terpilih tertunda. Untuk mengisi kekosongan, Penjabat (Pj) Wali Kota Surabaya akan diangkat. "Jika putusan sela menyebut sengketa tidak bisa dilanjutkan, maka wali kota Surabaya terpilih akan dilantik," ujarnya dikonfirmasi wartawan.

Menjadi wali kota dengan masa jabatan singkat, Whisnu menyampaikan bahwa fokus yang dilakukannya saat ini ialah terkait penanganan COVID-19. "Sebenarnya sudah banyak yang dilakukan perbaikan-perbaikan di Surabaya, termasuk PPKM jilid dua. Kita ingin Surabaya bisa segera pulih dari pandemi ini," katanya usai dilantik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya