Polisi Tindaklanjuti Laporan Terhadap Aisha Weddings

Pelapor Aisha Wedding di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan penyidik menindaklanjuti laporan terhadap penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau weeding organizer Aisha Weddings. Menurut dia, masyarakat melaporkan Aisha Weddings di Polda Metro Jaya.

Ajak Pacar Temui Keluarga di Momen Lebaran, Wika Salim Bakal Nikah Tahun Ini?

"Polri telah menerima laporan, satu LP (laporan polisi) ini di Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam proses tindak lanjut daripada laporan polisi itu sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Bareskrim tengah mulai mengusut kasus tersebut. Meski begitu, Rusdi belum mau berkata lebih jauh. Alasannya, mereka baru saja menerima laporan tersebut.

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah

"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini untuk kita sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujarnya.

Baca juga: VIDEO: Heboh Aisha Wedding Tawarkan Nikah Usia 12 Tahun

Banyak Orang Tunda Nikah karena Gak Punya Biaya, Zaskia Adya Mecca: Rp7,5 Juta Itu Cukup

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings dipolisikan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Pihak pelapor yakni Disna Riantina, sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Di sana selaku pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan karena telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.

Menurutnya, Aisha Weddings pun menyebut seorang perempuan hanya jadi beban orang tua. Dua alasan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini di masyarakat kalau perempuan tak berguna.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya