KPK Duga Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Suap

KPK tahan eks Menteri KKP Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kegiatan modifikasi kendaraan roda empat yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Diduga modifikasi itu memakai uang suap dari para eksportir benih lobster atau benur.

Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Bakal Divonis Hari Ini, KPK Optimis Sesuai Tuntutan

Hal itu terungkap saat tim penyidik memeriksa karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjerat Edhy Prabowo.

"Ken Widharyuda Rinaldo dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh AF (Ainul Faqih) dan AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik EP (Edhy Prabowo), sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 11 Februari 2021.

Sekjen PDIP Bilang Harun Masiku Hanya Korban di Kasus Korupsi PAW, KPK Bilang Begini

Selain menyelisik mengenai sumber uang untuk memodifikasi mobil Edhy Prabowo, tim penyidik juga mendalami aliran uang yang digunakan Edhy untuk membeli barang mewah hingga tanah.

Pendalaman terkait hal itu dilakukan tim penyidik saat memeriksa karyawan swasta Heryanto.

Sekda Ema Sumarna Mengundurkan Diri Usai Jadi Tersangka Suap Bandung Smart City

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah diantaranya tanah dan parfum dengan merk ternama untuk EP," imbuh Ali.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pengabdian 31 Tahun Hasbi Hasan dan Berprestasi Selama Menjabat jadi Pertimbangan Meringankan Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, untuk terdakwa Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024