Anggota DPR dari PDIP Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Pengadilan Tipikor/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Anggota Komisi V DPR RI dari PDIP, Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 Miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Uang Rp2 miliar tersebut diduga untuk mengurus vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

Hal itu terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?” tanya Jaksa Takdir ke Jimmy dalam persidangan.

"Betul," kata Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Baca juga: Kurang dari Sebulan, Sejuta Nakes di Indonesia Sudah Divaksin

Takdir lanjut membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada 5 kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. "Izin majelis di sini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," kata Jaksa Takdir.

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran.

Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.

Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai ke rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang Rp800 Juta  ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.

"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya.

Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.

Uang senilai Rp1,2 miliar tersebut diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Bukan hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar; gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar, mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya