Microfon Anggota DPR Dimatikan Pimpinan saat Rapat Paripurna

Microfon Guspardi Gaus dimatikan pimpinan rapat
Sumber :
  • youtube DPR

VIVA – Ada tragedi terulang saat anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2021 kemarin. 

Top Trending: Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online karena Bernama Ini, Komika Usir Ibu Menyusui

Microfon miliknya dimatikan oleh pimpinan rapat saat dia tengah menyampaikan pandangannya tentang SKB 3 menteri soal seragam sekolah.

Video Guspardi Gaus yang microfonnya dimatikan itu viral di media sosial. Dilihat VIVA dari Youtube DPR RI, Jumat 12 Februari 2021, momen dimatikan microfon Guspardi oleh pimpinan rapat paripurna saat dia meminta penjelasan kepada pimpinan sidang terkait hal dia pertanyakan.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

"Saya meminta kepada pimpinan untuk bisa menjelaskan apa yang menjadi (microfon kemudian mati)," kata Guspardi.

Pernyataan yang belum sepenuhnya dia utarakan itu terputus lantaran microfon nya dimatikan oleh pimpinan sidang. 

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Salah satu pimpinan rapat langsung memotong pernyataan Guspardi dan menyebut aspirasinya sudah didengar. Selang beberapa detik, kemudian pimpinan rapat memberikan waktu untuk anggota DPR lainnya dalam menyampaikan aspirasi.

Diketahui, dalam penyampaian asprasinya kepada pimpinan, Guspardi Gaus yang merupakan anggota DPR N dapil Sumbar Guspardi Gaus menyatakan bahwa surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri sangat berlebihan dalam menyikapi kejadian yang hanya satu dari sekian banyak sekolah. Dia pun menyebut SB itu tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

"Saya memandang bahwa SKB bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29, ayat 1 dan ayat 2, di mana negara memberi kebebasan untuk menjalankan agamanya," kata Guspardi dalam sidang Paripurna DPR, dikutip VIVA, Kamis, 11 Februari 2021.

Selain itu, lanjutnya, SKB tersebut juga bertentangan dengan UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Di mana, tujuan pendidikan nasional adalah menjadikan manusia beriman dan bertakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya