Pesta Sabu dengan Warga, Kepala Desa di Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang kepala Desa Geulumpang VII berinisial HEL (31), Kecamatan Matangkuli. Dia dicokok karena menghisap sabu di sebuah gubuk bersama warga.

Ia menggunakan sabu tersebut bersama rekannya IS (46) dan MAR (38). Diketahui IS juga merupakan mantan kepala desa yang sama dengan HEL.

Kapolsek Matangkuli Inspektur Polisi Satu Asriadi mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan bahwa di lokasi itu kerap digunakan untuk pesta sabu.

“Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta sejumlah barang bukti seperti seperangkat alat hisap sabu dan plastik bekas bungkusan sabu,” ujar Asriadi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2021.

Baca juga: Rayakan Imlek Bareng PDIP, Ahok Cerita Saat Dibela Megawati

Asriadi menyampaikan, pada saat penggerebekan, tersangka MAR sempat melarikan diri. Namun tersangka berhasil ditangkap kembali.

Untuk penyelidikan lebih lanjut ketiganya dibawa ke Polres Aceh Utara. Asriadi mengakui, penangkapan ini baru pertama yang pelaku ialah kepala desa, mantan kepala desa dan warga.

“Ini kasus pertama, kepala desa bersama mantan kepala desa isap sabu, sungguh memalukan,” ujarnya.

Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai dan Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
Polres Malang menangkap pelaku pembuat sabu di Pasuruan.

Terungkap Home Industry Sabu di Pasuruan Jatim Sudah Beroperasi 4 Bulan

Polisi menangkap tiga orang tersangka terkait kasus sabu ini.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024