Kronologi Penangkapan Wawan Versi Polisi

Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib
Sumber :
  • dokumentasi humas polres

VIVA – Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya menjelaskan duduk perkara laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020. Dalam hal ini, melaporkan Ridwan alias Wawan ke polisi.

img_title Warga Sumsel Catat Nomor WA Pribadi Kapolda dan 17 Kapolres, Hubungi Jika Butuh Bantuan

Andi Sinjaya menjelaskan, penanganan terhadap perkara pencemaran nama baik sudah dilakukan Penyidiknya secara profesional melalui prosedur yg berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebelum Satreskrim melakukan penangkapan sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya laporan polisi, penyelidikan, pemeriksaan saksi-saks ahli, gelar  perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait. Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif," ucap Kapolres Enrekang kepada VIVA, Minggu 14 Februari 2021.

img_title Kapolri Suyudi Rombak Jabatan Kapolres, Banyuwangi hingga Pekanbaru Punya Pimpinan Baru

Andi Sinjaya menambahkan, penyidik telah koordinasi dengan kementerian hukum dan ham RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website yang dilaporkan.

Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT.Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi:

img_title Kapolri Suyudi Rombak Jajaran Polda Banten, Wakapolda hingga Sejumlah Kapolres Berganti

“Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia"

Selain itu Polres telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers. 

Kapolres Enrekang menerangkan, dalam tulisan tersebut posisi, Ridwan sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan, dia menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ridwan tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news & namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media tersebut," Ucap Kapolres Enrekang.

Penyidik, kata juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli Pidana, yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Ridwan dengan adanya pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut